Asean CPA

ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) merupakan pengakuan profesional bagi akuntan yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Accountancy Services (MRAA).

Pengakuan ini membuka peluang bagi akuntan Indonesia untuk memperluas jaringan profesional di kawasan ASEAN, meningkatkan kredibilitas dan daya saing, serta mengembangkan karier dan menjajaki peluang penyediaan jasa akuntansi lintas negara.

Pemegang ASEAN CPA dapat memberikan jasa akuntansi umum, konsultasi, dan jasa korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan. Namun, pengakuan ini tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk menandatangani laporan audit maupun laporan jasa profesional lainnya yang memerlukan izin khusus, kecuali terdapat kesepakatan terpisah di tingkat bilateral atau multilateral yang memungkinkan hal tersebut.

Oleh karena itu, pemegang ASEAN CPA tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan profesi yang berlaku di negara tempat jasa diberikan.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666